Logo Gunadarma

Minggu, 21 Februari 2010

Mempelajari Salah Satu Pasal Dalam UUD 1945

Salah satu Pasal dalam UUD 1945 yang menurut saya menarik adalah Pasal 31. Yang isinya tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Antara lain isinya, ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kedua ayat di atas telah mengalami amandemen atau perubahan. Tepatnya tanggal 10 Agustus 2002.

Dalam ayat (1) telah dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Faktanya sekarang banyak warga negara yang sulit sekali mendapat pendidikan. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya anak jalanan, pengangguran, dan warga miskin. Mahalnya biaya pendidikan jadi alasan utama mereka tidak bisa mendapat pendidikan yang layak. Sepertinya pendidikan hanya untuk orang berduit saja. Salah satu solusi yang diberikan pemerintah adalah dengan memberikan dana bantuan, atau BOS (Bantuan Opersional Sekolah).

Tidak jauh berbeda dengan ayat (2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Berarti setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar, seperti TK atau SD. Selanjutnya adalah Pemerintah wajib membiayainya. Itu berarti pemerintah wajib mengadakan pendidikan yang biayanya dapat dijangkau oleh semua lapisan mayarakat.

Namun tidak semua dunia pendidikan Indonesia bernasib buruk. Buktinya dalam ajang olimpiade sains atau metematika, selalu ada orang Indonesia berpartisipasi dan menjadi juaranya. Itu membuktikan bahwa pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan baik, asal dijalankan dengan sungguh-sungguh.